PerDetik.Com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini melancarkan pukulan signifikan terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Sebanyak 325 kilogram sabu, barang bukti dari kasus peredaran gelap jaringan internasional, berhasil dimusnahkan setelah melalui serangkaian proses hukum ketat. Aksi ini menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas ancaman narkotika yang merusak.
Barang haram bernilai fantastis tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Tailan-Indonesia. Modus operandi sindikat ini memanfaatkan jalur maritim melalui wilayah Aceh sebagai gerbang masuk utama ke Tanah Air. Penangkapan dan penyitaan ini menjadi bukti efektivitas operasi gabungan lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman narkotika.
Operasi pemusnahan dilaksanakan di fasilitas PT Tenang Jaya Sejahtera, berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Acara penting ini berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak berwenang. Lokasi yang dipilih memastikan proses berlangsung aman dan sesuai standar lingkungan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury dari Subdit IV dan Tim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut mengawasi jalannya proses. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan institusi dalam menindaklanjuti setiap kasus narkotika hingga tuntas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan hukum. Hal ini berarti proses penyidikan dan peradilan awal telah selesai, memungkinkan dilakukannya pemusnahan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut menekankan aspek legalitas dalam setiap langkah penegakan hukum.
Brigjen Eko Hadi juga menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian integral dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menyatakan, "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar." Ini menandakan koordinasi yang baik antarinstansi terkait selama proses berlangsung.
Ratusan kilogram sabu yang dimusnahkan ini berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri yang tercatat pada tanggal 23 Juni 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama dalam pengungkapan dan penanganan kasus ini. Keberadaan nomor laporan polisi menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Dalam kasus yang mengarah pada penyitaan barang bukti ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama. Mereka adalah Zulfahmi, berusia 29 tahun, dan Jufri, berusia 28 tahun. Keduanya dihadirkan langsung di lokasi untuk menyaksikan proses penghancuran barang bukti yang melibatkan mereka.
Kehadiran para tersangka menjadi simbol bahwa kejahatan narkotika akan ditindak tegas hingga tuntas. Selain tersangka, proses pemusnahan juga disaksikan oleh tim penasihat hukum, penyidik yang terlibat dalam kasus, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Ini menjamin akuntabilitas dan objektivitas dari seluruh prosedur yang dijalankan.
Sebelum dimusnahkan, setiap sampel barang bukti harus melalui tahapan pengujian forensik yang ketat. Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan uji sampel untuk memastikan keaslian kandungan narkotika pada kristal putih tersebut. Proses ini krusial untuk mengonfirmasi bahwa zat yang akan dihancurkan memang benar sabu murni.
Aspek keamanan selama proses pemusnahan juga tidak luput dari perhatian. Seluruh kegiatan dikawal ketat oleh Tim Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengawalan ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan integritas proses tetap terjaga dari awal hingga akhir.
Perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menuntaskan kasus narkotika.
Pemusnahan sabu dilakukan menggunakan metode insinerasi, yaitu dimasukkan ke dalam mesin pembakar bersuhu tinggi. Insinerator modern memastikan bahwa narkotika hancur secara total tanpa meninggalkan residu berbahaya. Metode ini dipilih karena efektivitasnya dalam menghancurkan zat kimia berbahaya secara aman dan ramah lingkungan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Tailan-Indonesia ini di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Operasi gabungan tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara berbagai unit. Penemuan ini menjadi cikal bakal dari pemusnahan barang bukti masif yang baru saja dilakukan.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 325 kilogram sabu. Barang bukti dikemas dalam 325 bungkus, identik dengan kemasan teh China, yang merupakan modus umum sindikat narkoba internasional. Kemasan ini sering digunakan untuk mengelabui petugas dan menyamarkan isi sebenarnya dari paket pengiriman.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan rincian operasi tersebut. "Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Tailan-Aceh-Indonesia," ujarnya pada Minggu, 28 Juni.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka, Jufri (29) dan Zulfahmi (29), ditangkap pada Selasa, 23 Juni di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Penangkapan ini merupakan titik awal dari upaya pembongkaran jaringan yang lebih besar. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi intelijen dan kerja lapangan yang cermat.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi tidak berhenti begitu saja. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri akar jaringan narkotika ini. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali utama, yaitu Muhammad Jabbar dan Mahlu. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan DPO menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika oleh Bareskrim Polri terus berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memburu para pengendali dan aktor intelektual di balik jaringan ini hingga tuntas. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh, bukan hanya pada tingkat kurir.
Pemusnahan ratusan kilogram sabu ini bukan hanya sekadar tindakan seremonial, melainkan simbol kuat dari perang berkelanjutan melawan narkoba. Setiap kilogram sabu yang berhasil disita dan dimusnahkan berarti ribuan potensi korban telah terselamatkan dari bahaya kecanduan. Ini juga mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku bahwa kejahatan narkotika tidak akan ditoleransi.
Ancaman narkotika jaringan internasional seperti Tailan-Aceh merupakan tantangan serius bagi keamanan nasional dan kesehatan masyarakat. Wilayah perbatasan, terutama jalur laut yang panjang, seringkali menjadi celah bagi penyelundup. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor dan lintas negara menjadi kunci dalam menghadapi ancaman ini.
Bareskrim Polri bersama instansi terkait lainnya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan operasi pemberantasan. Komitmen ini tidak hanya berhenti pada penangkapan dan pemusnahan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan rehabilitasi. Perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang yang membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Sumber: news.detik.com